Siapa bilang urus visa Jepang itu ribet dan malah berakhir overthinking? Sebenarnya kalau teman-teman travellers tahu alurnya dan menyiapkan dokumen dengan baik dan sesuai apa yang diminta oleh Konsulat, proses nya akan berjalan aman dan lancar tanpa drama loh!
Nah supaya teman-teman travellers disini nggak bingung, kali ini kita akan membahas panduan lengkap Visa Jepang baik untuk WNI atau WNA (yang memiliki ITAS/ITAP). Mari kita kupas mulai dari jenis visa, syarat dokumen, estimasi waktu proses sampai dengan tips supaya pengajuan lebih aman dan lancar Sebelum pengurusan visa, penting untuk mengetahui jenis visa Jepang mana yang sesuai dengan kondisi atau rencana perjalanan teman-teman travellers ya.
1.Visa Waiver
Visa ini diperuntukkan bagi teman–teman travellers yang memegang paspor elektronik dengan masa berlaku 3 tahun atau expired paspor (mana yang lebih cepat habis).Dan durasi tinggal untuk visa ini maksimal 15 hari.
2. Visa Single Entry
Visa ini diperuntukkan bagi teman-teman travellers yang memegang paspor reguler. Visa ini dibagi menjadi beberapa kategori sesuai tujuan berkunjung ke Jepang. Mulai dari wisata, bisnis, kunjungan teman dan kunjungan keluarga.
3. Visa Double/Multiple Entry
Visa ini diperuntukkan bagi teman-teman travellers yang mau mengunjungi Jepang berkali-kali. Dibagi menjadi beberapa kategori seperti visa single entry, visa multiple ini memiliki masa berlaku 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun dengan durasi tinggal sampai 30 hari per kunjungan.
4. Visa Khusus Pelajar/Magang/Pekerja
Visa ini diperuntukkan bagi teman-teman travellers yang berkunjung ke Jepang dengan tujuan belajar, sekolah, pelatihan, dan bekerja dengan durasi tinggal biasanya 1 tahun di Jepang.
Secara umum, dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk apply visa Jepang adalah
- Paspor Asli dengan masa berlaku minimal 6 tahun
- Formulir Aplikasi Visa Jepang (reguler/waiver)
- Pas Foto 3,5 cm x 4,5 cm dengan background putih (2 lembar)
- Copy KK & KTP
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir
- Tiket pesawat
dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis visa Jepang yang akan teman-teman travellers apply.
Waktu proses visa Jepang biasanya sekitar 5 – 7 hari kerja (hari minggu dan public holiday tidak termasuk). Namun pada periode tertentu seperti musim liburan atau peak season, proses bisa memakan waktu yang lebih lama.
Dalam pengurusan visa Jepang, terdapat pembagian yuridiksi sesuai KTP Domisili. Artinya pengajuan visa dilakukan berdasarkan wilayah domisili yang tertera pada KTP. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pengurusan jenis visa (kecuali visa waiver). Selain WNI, aturan ini juga berlaku bagi WNA yang memiliki ITAS dan mengajukan visa Jepang di Indonesia.
Maka dari itu, teman – teman travellers penting untuk memastikan lokasi pengajuan visa nya apakah sudah sesuai dengan domisili sesuai KTP agar proses dapat berjalan dengan lancar.
Visa Jepang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan loh, Dengan memahami jenis visa, aturan yuridiksi, dan menyiapkan dokumen yang benar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar dan aman. Terlebih jika teman-teman travellers mengajukan visa melalui Wendy Tour. Kami akan memastikan seluruh dokumen persyaratan mu lengkap dan memastikan agar proses pengajuan mu berjalan dengan lancar.