Proses Visa :
minimal 7-10 hari kerja setelah berkas masuk ke VFS.
Untuk periode Peak Season seperti Natal, Tahun Baru, Sakura & Lebaran proses bisa makan waktu lebih banyak dikarenakan kuota aplikasi yang bertambah.
Dokumen yang harus dilengkapi :
- E-Paspor asli masa berlaku minimal 7 bulan terakhir
- Mengisi Formulir Aplikasi Visa Waiver (terlampir: PDF atau DOCX).
- Untuk formulir data anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP sendiri, formulir wajib ditandatangani oleh kedua orangtua.
Ketentuan dan tata cara terkait penanganan aplikasi visa waiver:
- Harap pastikan paspor anda sudah berupa Paspor Elektronik (E-Passport) yang tertera chip pada sampul paspornya. Pemegang paspor biasa tidak akan bisa untuk mengajukan visa waiver.
- Jangan gunakan kertas selain A4. Wajib selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa.
- Semua dokumen harus dalam keadaan rapi, tidak boleh dilipat atau ditekuk.
Jika ketentuan yang tersebut di atas tidak dipenuhi, maka dokumen aplikasi visa tidak akan diterima hingga ketentuan dilengkapi.
Proses Visa :
minimal 7-15 hari kerja setelah berkas masuk ke VFS.
Untuk periode Peak Season seperti Natal, Tahun Baru, Sakura & Lebaran proses bisa makan waktu lebih banyak dikarenakan kuota aplikasi yang bertambah.
Dokumen yang harus dilengkapi :
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan terakhir
- Wajib mengisi Formulir Aplikasi Visa Jepang & ditanda tangani. (apabila pemegang paspor masih dibawah umur atau difabel, bisa diwakilkan oleh pihak orang tua). Formulir dapat di download di sini.
- Pas foto terbaru 6 bulan terakhir berwarna 3,5 cm x 4,5 cm = 2 lembar (background putih & telinga terlihat)
- Fotokopi KTP (bagi WNI) / Fotokopi KITAS/ITAS (bagi non WNI). Apabila ada perbedaan nama antara di paspor dengan KTP, wajib melampirkan Surat Pernyataan Perbedaan Nama (form yang perlu diisi bisa cek di sini)
- Tiket pesawat pulang pergi
- Mengisi jadwal perjalanan selama berada di Jepang (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang). Form jadwal perjalanan bisa download di sini.
- Fotokopi Kartu Pelajar / Mahasiswa & melampirkan Surat Keterangan Belajar asli dari pihak sekolah (untuk yang masih berstatus pelajar/mahasiswa)
- Fotokopi Kartu Keluarga & Akta Lahir (untuk aplikasi 1 keluarga)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya perjalanan sendiri:
* Fotokopi bukti keuangan minimal 3 bulan terakhir (Rekening Koran / tabungan) & dicap legalisir oleh pihak bank.
* Surat jaminan asli di atas kop perusahaan tempat bekerja yang menyatakan status karyawan & jaminan akan kembali ke Indonesia.
Bila pihak Pemohon dibiayai oleh orang lain:
* Surat sponsor dari orang yang membiayai perjalanan & melampirkan dokumen tambahan yang dapat membuktikan hubungan pemohon dengan pihak yang ditanggung
* Fotokopi bukti keuangan penanggung minimal 3 bulan terakhir & dicap legalisir oleh pihak bank
* Surat jaminan asli di atas kop perusahaan tempat bekerja yang menyatakan status karyawan & jaminan akan kembali ke Indonesia (apabila bekerja)
- Fotokopi Akte Nikah, Surat Izin Suami & fotokopi KTP suami (bagi istri yang bepergian sendiri tanpa didampingi suami. Apabila perjalanan dibiayai oleh pihak suami, maka perlu menyertakan juga surat sponsor dari suami).
Ketentuan dan tata cara terkait penanganan dokumen-dokumen aplikasi visa:
- Dokumen persyaratan visa tidak boleh di staples. Diharuskan selalu menggunakan klip kertas dan jangan menggunakan staples untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.
- Jangan gunakan kertas selain A4. Diharuskan selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa (form aplikasi, fotokopi KTP, reservasi tiket, jadwal perjalanan, surat keterangan kerja, bukti hubungan keluarga, surat undangan, surat jaminan, dan fotokopi bukti keuangan, dll) dan tidak boleh menggunakan kertas F4 maupun jenis kertas lainnya, selain A4.
- Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar melekat dan tidak terlepas.
- Semua dokumen harus dalam keadaan rapi tidak boleh dilipat atau ditekuk.
Jika ketentuan yang tersebut di atas tidak dipenuhi, maka dokumen aplikasi visa tidak akan diterima hingga ketentuan dilengkapi.
Proses Visa :
minimal 7-15 hari kerja setelah berkas masuk ke VFS.
Untuk periode Peak Season seperti Natal, Tahun Baru, Sakura & Lebaran proses bisa makan waktu lebih banyak dikarenakan kuota aplikasi yang bertambah.
Dokumen yang harus dilengkapi :
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan terakhir
- Wajib mengisi Formulir Aplikasi Visa Jepang & ditanda tangani. (apabila pemegang paspor masih dibawah umur atau difabel, bisa diwakilkan oleh pihak orang tua). Formulir dapat di download di sini.
- Pas foto terbaru 6 bulan terakhir berwarna 3,5 cm x 4,5 cm = 2 lembar (background putih & telinga terlihat)
- Fotokopi KTP (bagi WNI) / Fotokopi KITAS/ITAS (bagi non WNI). Apabila ada perbedaan nama antara di paspor dengan KTP, wajib melampirkan Surat Pernyataan Perbedaan Nama (form yang perlu diisi bisa cek di sini)
- Tiket pesawat pulang pergi
- Mengisi jadwal perjalanan selama berada di Jepang (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang). Form jadwal perjalanan bisa download di sini.
- Fotokopi Kartu Pelajar / Mahasiswa & melampirkan Surat Keterangan Belajar asli dari pihak sekolah (untuk yang masih berstatus pelajar/mahasiswa)
- Surat Keterangan Bekerja asli dari pihak perusahaan
- Mengisi / melampirkan Surat Undangan (format bahasa Inggris / Jepang)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila instansi di Indonesia yang bertanggung jawab atas biaya:
* Surat dari kantor tempat Pemohon bekerja yang menjelaskan tujuan kunjungan ke Jepang
Bila pihak Pengundang di Jepang yang bertanggung jawab atas biaya:
* | Surat Jaminan (Letter of Guarantee) [ download (PDF) ] |
* | Tokibo-tohon (surat pendaftaran perusahaan/instansi) atau company profile. |
Ketentuan dan tata cara terkait penanganan dokumen-dokumen aplikasi visa:
- Dokumen persyaratan visa tidak boleh di staples. Diharuskan selalu menggunakan klip kertas dan jangan menggunakan staples untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.
- Jangan gunakan kertas selain A4. Diharuskan selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa (form aplikasi, fotokopi KTP, reservasi tiket, jadwal perjalanan, surat keterangan kerja, bukti hubungan keluarga, surat undangan, surat jaminan, dan fotokopi bukti keuangan, dll) dan tidak boleh menggunakan kertas F4 maupun jenis kertas lainnya, selain A4.
- Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar melekat dan tidak terlepas.
- Semua dokumen harus dalam keadaan rapi tidak boleh dilipat atau ditekuk
Jika ketentuan yang tersebut di atas tidak dipenuhi, maka dokumen aplikasi visa tidak akan diterima hingga ketentuan dilengkapi.
Kunjungan berkali-kali dengan tujuan kunjungan wisata sampai 90 hari per kunjungan.
Pengajuan Visa Kunjungan Berkali-kali dapat diajukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
A. Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam tiga tahun terakhir dan memiliki kemampuan keuangan.
B. Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan kunjungan ke negara G7 lainnya (Kanada, Prancis, Jerman, Italia, UK, Amerika Serikat) dalam kurun tiga tahun terakhir.
C. Melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir dan tertera saldo akhir.
D. Pasangan atau anak dari pemohon yang memnuhi kriteria di atas A, B, atau C
Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Multiple VISA :
- Paspor asli yang masih berlaku minimal 7 bulan sebelum tanggal perjalanan dan minimal masih memiliki 2 halaman kosong.
- Formulir Aplikasi Visa yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani asli menggunakan ballpoint (bukan cap, hasil scan, hasil fotokopi maupun tandatangan elektronik)
Apabila pemohon masih berusia di bawah 17 tahun, formulir aplikasi visa harus ditandatangani oleh
orangtua dari pemohon (bapak/ibu). - 2 (dua) lembar pas foto yang diambil dalam 6 bulan terakhir, berukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang polos. Foto bukan hasil editing, dan memiliki kualitas cetak yang baik (jelas/tidak buram). Disarankan saat foto tidak memakai baju warna putih.
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA. Untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun, wajib melampirkan KTP orangtua (bapak/ibu) & Kartu Keluarga / Akte Kelahiran).
Untuk WNA harap sertakan KITAS dengan data yang sesuai dengan paspor, jika ada perubahan data,
maka pemohon wajib menyertakan bukti lapor imigrasi. - Surat Pernyataan Perbedaan Nama apabila nama yang tertera pada KTP berbeda dengan nama yang
tertera di paspor. - Fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan mahasiswa asli yang terdapat kop surat universitas, tanda tangan dan cap basah (hanya bila masih mahasiswa aktif tingkat sarjana di universitas di ASEAN) (bila ada)
- Surat keterangan bekerja atau surat pernyataan bila pemohon tidak bekerja.
a. Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja resmi dengan cap basah dan
tandatangan asli dari perusahaan dengan mencantumkan nama dan jabatan.
b. Bagi wiraswasta, melampirkan fotokopi surat izin usaha (SIUP/NIB)
c. Anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan diwajibkan melampirkan surat keterangan
bekerja atau SIUP perusahaan penanggung biaya (beserta Kartu keluarga/akte kelahiran) - Surat yang menjelaskan alasan mengapa ingin mengajukan visa kunjungan berkali-kali. (harap
menyebutkan “multiple visa” pada surat permohonan)
Tambahan dokumen untuk KATEGORI A
- Paspor yang berisi riwayat perjalanan kunjungan ke Jepang dalam 3 tahun terakhir (dapat melampirkan paspor lama bila perlu).
- Rekening koran 3 bulan terakhir atau surat referensi bank yang mencantumkan nama pemilik rekening, nomor rekening dan saldo akhir (surat referensi bank harus tanda tangan asli dan cap basah)
Tambahan dokumen untuk KATEGORI B
- Paspor yang berisi riwayat perjalanan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7 lainnya yaitu Kanada, Prancis, Jerman, Italia, UK, Amerika Serikat (paspor lama bila perlu).
Tambahan dokumen untuk KATEGORI C
- Bukti keuangan pemohon berupa fotokopi rekening koran/buku tabungan 3 bulan terakhir yang menyebutkan nomor rekening, nama pemilik rekening dan nama bank serta menunjukkan saldo akhir.
Tambahan dokumen untuk KATEGORI D
- Bukti hubungan keluarga dengan perorangan yang termasuk dalam kriteria C (bukti nikah, akta
kelahiran, dan lain sebagainya) - Rekening koran 3 bulan terakhir atau surat referensi bank yang mencantumkan nama pemilik
rekening, nomor rekening, nama bank dan saldo akhir dari penjamin (tanda tangan asli atau cap
basah)
Proses Visa :
standar 7 hari kerja setelah berkas masuk ke VFS (tidak termasuk Sabtu, Minggu & tanggal merah).
Untuk periode Peak Season seperti Natal, Tahun Baru, Sakura & Lebaran proses bisa makan waktu lebih banyak dikarenakan kuota aplikasi yang bertambah.
Ketentuan dan tata cara terkait penanganan dokumen-dokumen aplikasi visa:
- Dokumen persyaratan visa tidak boleh di staples. Diharuskan selalu menggunakan klip kertas dan jangan menggunakan staples untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.
- Jangan gunakan kertas selain A4. Diharuskan selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa (form aplikasi, fotokopi KTP, reservasi tiket, jadwal perjalanan, surat keterangan kerja, bukti hubungan keluarga, surat undangan, surat jaminan, dan fotokopi bukti keuangan, dll) dan tidak boleh menggunakan kertas F4 maupun jenis kertas lainnya, selain A4.
- Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar melekat dan tidak terlepas.
- Semua dokumen harus dalam keadaan rapi tidak boleh dilipat atau ditekuk.
Jika ketentuan yang tersebut di atas tidak dipenuhi, maka dokumen aplikasi visa tidak akan diterima hingga ketentuan dilengkapi.
Kunjungan berkali-kali dengan tujuan kunjungan bisnis (tidak termasuk insentif) sampai 90 hari per kunjungan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Multiple VISA :
- Paspor asli yang masih berlaku minimal 7 bulan sebelum tanggal perjalanan dan minimal masih memiliki 2 halaman kosong.
- Formulir Aplikasi Visa yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani asli menggunakan ballpoint (bukan cap, hasil scan, hasil fotokopi maupun tandatangan elektronik)
Apabila pemohon masih berusia di bawah 17 tahun, formulir aplikasi visa harus ditandatangani oleh
orangtua dari pemohon (bapak/ibu). - 2 (dua) lembar pas foto yang diambil dalam 6 bulan terakhir, berukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang polos. Foto bukan hasil editing, dan memiliki kualitas cetak yang baik (jelas/tidak buram). Disarankan saat foto tidak memakai baju warna putih.
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA. Untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun, wajib melampirkan KTP orangtua (bapak/ibu) & Kartu Keluarga / Akte Kelahiran).
Untuk WNA harap sertakan KITAS dengan data yang sesuai dengan paspor, jika ada perubahan data,
maka pemohon wajib menyertakan bukti lapor imigrasi. - Surat Pernyataan Perbedaan Nama apabila nama yang tertera pada KTP berbeda dengan nama yang
tertera di paspor. - Bukti pemesanan booking tiket pesawat yang menunjukkan nama maskapai penerbangan, nama
penumpang, tanggal dan jam keberangkatan dari Indonesia, tanggal dan keluar dari Jepang. - Rencana Perjalanan – Semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
- Fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan mahasiswa asli yang terdapat kop surat universitas, tanda tangan dan cap basah (hanya bila masih mahasiswa aktif tingkat sarjana di universitas di ASEAN) (bila ada)
- Surat undangan dari perusahaan/lembaga pengundang di Jepang (Bahasa Inggris / Jepang).
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan.
A. Apabila penanggung-jawab biaya perjalanan adalah perusahaan/lembaga yang berada di
Indonesia, lampirkan surat asli dengan tanda tangan basah atau cap basah atau QR code yang
dapat divalidasi dari perusahaan tempat pemohon bekerja yang menjelaskan tujuan kunjungan
ke Jepang dan menyatakan menanggung biaya perjalanan selama di Jepang.
B. Apabila penanggung-jawab biaya perjalanan adalah perusahaan/lembaga yang berada di
Jepang, lampirkan Surat Jaminan (Bahasa Inggris / Jepang).
C. Apabila perjalanan tidak dibiayai oleh perusahaan, pemohon harus lampirkan bukti keuangan
pribadi berupa fotokopi rekening koran/buku tabungan 3 bulan terakhir yang menyebutkan
nomor rekening, nama pemilik rekening dan nama bank serta menunjukan saldo akhir. - Surat pendaftaran perusahaan/Lembaga di Jepang (tokibotohon) atau Company Profile untuk
perusahaan Pengundang. - Pemohon dapat berkunjung sendiri membawa aplikasi visa atau dapat juga diwakilkan.
• Apabila pemohon diwakilkan oleh anggota keluarga, lampirkan bukti hubungan keluarga (Kartu
Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Nikah, dll) dan fotokopi KTP perwakilan.
• Apabila pemohon diwakilkan oleh rekan satu kantor atau perwakilan dari Lembaga, lampirkan
Surat Tugas dengan tanda tangan asli atau cap basah atau QR Code yang dapat divalidasi.
Dalam surat tugas harus menyebutkan nama pemberi tugas dan jabatannya, nama orang yang
akan mewakilkan dan jabatannya, serta nama pemohon dan jabatannya. - Surat yang menjelaskan alasan mengajukan multiple visa dengan tanda tangan asli atau cap basah.
Proses Visa :
standar 7 hari kerja setelah berkas masuk ke VFS (tidak termasuk Sabtu, Minggu & tanggal merah).
Untuk periode Peak Season seperti Natal, Tahun Baru, Sakura & Lebaran proses bisa makan waktu lebih banyak dikarenakan kuota aplikasi yang bertambah.
Ketentuan dan tata cara terkait penanganan dokumen-dokumen aplikasi visa:
- Dokumen persyaratan visa tidak boleh di staples. Diharuskan selalu menggunakan klip kertas dan jangan menggunakan staples untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.
- Jangan gunakan kertas selain A4. Diharuskan selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa (form aplikasi, fotokopi KTP, reservasi tiket, jadwal perjalanan, surat keterangan kerja, bukti hubungan keluarga, surat undangan, surat jaminan, dan fotokopi bukti keuangan, dll) dan tidak boleh menggunakan kertas F4 maupun jenis kertas lainnya, selain A4.
- Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar melekat dan tidak terlepas.
- Semua dokumen harus dalam keadaan rapi tidak boleh dilipat atau ditekuk.
Jika ketentuan yang tersebut di atas tidak dipenuhi, maka dokumen aplikasi visa tidak akan diterima hingga ketentuan dilengkapi.