Jenis visa yang dapat membeli JR Pass hanya yang bertuliskan “PENGUNJUNG SEMENTARA” / “As temporary visitor”.
Berdasarkan undang-undang Imigrasi Jepang, kunjungan wisata hanya diperbolehkan untuk masa tinggal selama 15 hari s/d 90 hari.
JR Pass tidak dapat digunakan oleh Warga Negara Jepang, kecuali mereka yang sudah menetap di luar Jepang secara permanen untuk lebih dari 10 tahun, atau sudah menikah dengan warga negara lain.