Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Merencanakan perjalanan ke luar negeri tentu selalu membuat semangat. Mulai dari menyusun itinerary, berburu tiket pesawat, hingga membayangkan destinasi yang akan dikunjungi. Namun, mari kita bahas soal persiapan dokumen yang paling utama : Paspor. Untungnya, kini proses pengurusan paspor sudah jauh lebih mudah dan praktis berkat kehadiran aplikasi M-Paspor.

Berikut adalah panduan lengkap tahap pembuatan maupun perpanjangan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor, dengan mengambil contoh proses di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

1. Tahap Pengajuan Melalui Aplikasi M-Paspor

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor pada perangkat kamu. Setelah melakukan registrasi akun dan melengkapi profil, proses pengajuan dapat dimulai dengan menekan opsi “Pengajuan Permohonan” pada halaman Beranda.

Selanjutnya, silakan pilih jenis permohonan yang tersedia di layar. Terdapat opsi ‘Permohonan Paspor Reguler’ dan ‘Permohonan Paspor Percepatan’ yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau urgensi perjalananmu.

 

Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk memilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat untuk proses verifikasi fisik dan biometrik.

 

Langkah berikutnya adalah memilih jenis paspor beserta masa berlakunya. Contoh, kamu dapat memilih Paspor Biasa Elektronik Polikarbonat dengan masa berlaku 10 Tahun.

Setelah memilih jenis paspor, kalian akan diminta mengisi data-data diri secara lengkap. Begitu menyelesaikan hingga tahap pembayaran, aplikasi akamenerbitkan tanda terima. Di halaman tersebut, akan muncul barcode beserta tombol untuk Download Surat Pengantar, yang wajib dicetak  untuk ditunjukkan ke petugas saat datang ke Kantor Imigrasi.

Daftar Tarif Resmi Layanan Keimigrasian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian, berikut adalah rincian biaya resmi yang berlaku saat ini:

2. Kedatangan dan Verifikasi Dokumen di Kantor Imigrasi

Pada hari yang sudah ditentukan, pastikan kamu datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang tertera di aplikasimu ya!

Begitu sampai di lokasi, langsung saja masuk ke Ruang Pelayanan (Customer Service). Kamu tidak perlu mengambil antrean dari awal karena jadwalmu sudah tercatat di sistem. 

Selanjutnya, serahkan berkas fisikmu ke petugas untuk dicek. Dokumen wajib yang perlu kamu siapkan antara lain:

  • Surat Pengantar dari M-Paspor yang sudah dicetak (pastikan barcode-nya terlihat jelas).
  • E-KTP (Asli dan fotokopi).
  • Paspor Lama (Asli dan fotokopi), khusus buat kamu yang mau perpanjang atau ganti paspor.

3. Sesi Wawancara, Pengambilan Foto, dan Biometrik

Kalau berkasmu sudah dicek dan aman (sesuai sama status di aplikasi yang ‘SUDAH TERBAYAR’), kamu bakal diarahkan ke ruangan berbeda untuk sesi interviewSaat sesi wawancara, petugas imigrasi biasanya akan memberikan beberapa pertanyaan standar, seperti:

  • Mau pergi ke negara mana?
  • Apa tujuan utamanya (misal: liburan, kunjungan keluarga, atau urusan kerja)?
  • Sekarang kesibukan atau status pekerjaannya apa (karyawan, wirausaha, mahasiswa, dll)?

Tips Tambahan: Kalau tujuan utama pembuatan paspor untuk urusan kerja (Business Trip), petugas biasanya akan meminta bukti identitas seperti ID Card (Kartu Karyawan) atau Kartu Nama untuk difotokopi. Jadi, sebaiknya siapkan salinannya dari rumah supaya prosesnya lebih lancar ya!

Setelah sesi interview selesai, tahapannya akan ditutup dengan pengambilan foto wajah dan rekam sidik jari (biometrik).

4. Ketentuan Pengambilan Paspor

Begitu semua proses selesai, petugas akan memberikan cap (stamp) resmi di Surat Pengantar yang sudah kamu print sebelumnya. Cap ini penting karena berisi info detail soal tanggal dan jam pengambilan paspor. Kalau kebetulan kamu sibuk dan tidak bisa datang di jadwal yang ditentukan, pengambilan bisa diwakilkan orang lain, dengan syarat berikut:

Status PerwakilanDokumen Yang Perlu Dibawa
Keluarga
(Masih dalam 1 Kartu Keluarga)
  1. Surat Pengantar yang telah di-stamp
  2. KTP Asli milik pengambil paspor
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli
Orang Lain / Rekan
(Tidak dalam 1 Kartu Keluarga)
  1. Surat Pengantar yang telah di-stamp
  2. KTP Asli Pemberi Kuasa (pemilik paspor)
  3. KTP Asli Penerima Kuasa
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp10.000

Dengan persiapan dokumen yang matang, proses bikin paspor di M-Paspor pasti berjalan lancar tanpa drama. Selamat merencanakan perjalanan liburanmu!