Berdasarkan undang-undang Imigrasi Jepang, kunjungan wisata hanya di perbolehkan untuk tinggal selama 15 hari s/d 90 hari Jenis visa ini yang dapat membeli Jr pass (visa yang tertulis PENGUNJUNG SEMENTARA)
Warga Negara jepang yang menetap diluar negeri Orang jepang yang tinggal di luar jepang secara permanen di negara tersebut, atau menikah dengan orang ber Negara lain yang tinggal di luar Jepang.