Jenis visa yang dapat membeli JR East Pass hanya yang bertuliskan “PENGUNJUNG SEMENTARA” / “As temporary visitor”.
Berdasarkan undang-undang Imigrasi Jepang, kunjungan wisata hanya diperbolehkan untuk masa tinggal selama 15 hari s/d 90 hari.
JR East Pass tidak dapat digunakan oleh Warga Negara Jepang, kecuali mereka yang sudah menetap di luar Jepang secara permanen untuk lebih dari 10 tahun, atau sudah menikah dengan warga negara lain.